Lembaga Yudikatif dan Tugasnya

 

Selain lembaga legislatif, sebagaimana telah kita bahas sebelumnya, dalam sistem pemerintahan di Indonesia juga ada lembaga lembaga eksekutif dan yudikatif. Dimana kesemuanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung jalannya pemerintahan. Lembaga Yudikatif misalnya, erat kaitannya dengan sistem peradilan.

Ya, kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan yang dalam kekuasaannya menjaga undang-undang, peraturan dan ketentuan hukum lainnya yang harus ditaati dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum. Selain itu, lembaga yudikatif juga bertugas memberikan keputusan dengan adil dalam sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.

Lembaga yudikatif harus bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi da Komisi Yudisial. Fungsi dan tugasnya apa?

1. Mahkamah Agung

Sesuai pasal 24A UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengadili kasus hukum tingkat kasasi. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

Fungsi Peradilan

• Fungsi peradilan pertama: membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.
• Fungsi peradilan kedua: memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
• Fungsi peradilan ketiga: memegang hak uji materiil dengan menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang.

Fungsi Pengawasan

• Fungsi pengawasan pertama: Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
• Fungsi pengawasa kedua: Mahkamah Agung sebagai pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang dianjurkan.

Fungsi Mengatur

Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang tentang Mahkamah Agung.

Fungsi Nasihat

• Fungsi nasihat pertama: Mahkamah Agung memberikan nasihat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.
• Fungsi nasihat kedua: Mahkamah Agung dapat memberi nasihat kepada Presiden selaku kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi.

Fungsi Administratif

• Fungsi administratif pertama: Mahkamah Agung bertugas mengatur badan-badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, seduai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.
• Fungsi administratif kedua: Mahkamah Agung mengatur tugas dan tanggung jawab susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

2. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi atau MK memiliki wewenang untuk mengadili [ada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final). Berikut beberapa kewenangan dan kewajiban MK:

• Pengujian UUD 1945 (Judicial Review)
• Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya berasal dari UUD 1945
• Memutuskan pembubaran partai politik
• Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
• Memberikan keputusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas permintaan DPR karena melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat atau tindakan tercela. Proses pemakzulan itu akan dimulai jika ada dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 anggota dari keseluruhan anggota DPR.

3. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial tidak memiliki kekuatan yudikatif. UUD 1945 telah menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX tentang kekuasaan kehakiman. Akan tetapi, komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara.

Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara:

• Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
• Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
• Menetapkan calon Hakim Agung
• Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat anggota Komisi Yudisial, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/lembaga-yudikatif-dan-tugasnya-9242/