Apa yang Kamu Tahu Tentang Panitia Sembilan?
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, para tokoh nasional Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang beranggotakan 35 tokoh nasional melahirkan berbagai momen penting untuk Bangsa Ini. Salah satunya adalah membentuk Panitia Sembilan pada 1 Juni 1945 pada sidang pertama BPUPKI. Lalu, apa itu panitia sembilan dan apa saja perannya?
Pada sidang pertama, BPUPKI lebih banyak membahas soal dasar-dasar negara. Hingga sidang usai, belum ada kesepakatan yang dicapai. Ada beda pendapat yang cukup tajam antara kubu nasionalis dan kubu agamis, salah satunya tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam.
Saat itu, rumusan dasar negara Indonesia oleh BPUPKI masih belum juga terbentuk. Hingga pada akhirnya BPUPKI istirahat selama sebulan penuh dan digantikan sementara oleh Panitia Sembilan.
Panitia kecil yang dibentuk BPUPKI itu terdiri dari sembilan orang, karenanya dinamakan Panitia Sembilan. Adapun tugas Panitia Sembilan adalah menampung dan membahas berbagai aspirasi tentang dasar negara. Selain itu, merancang pembukaan Undang-undang Dasar yang memuat dasar negara. Panitia kecil itu beranggotakan sembilan orang, diantaranya:
1. Ir. Sukarno (Ketua);
2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua);
3. K.H.A Wahid Hasyim (Anggota);
4. Abdulkahar Muzakir (Anggota);
5. Mr. A. A. Maramis (Anggota);
6. Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota);
7. Mr. Achmad Soebarjo (Anggota);
8. H. Agus Salim (Anggota); dan
9. Mr. Moh. Yamin (Anggota).
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari tokoh kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari tokoh Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi:
1. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
2. Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
4. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sebagaimana diketahui, setelah melaksanakan sidang pertamananya dan menghasilkan Piagam Jakarta, BPUPKI kemudian berganti menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Iinkai) atau PPKI. PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/apa-yang-kamu-tahu-tentang-panitia-sembilan-15542/