Hakikat Negara Hukum

 

Perlindungan dan penegakan hukum telah menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya negara yang aman, tentram, dan terhindar dari konflik yang bisa memecah belah negara. Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya, sehingga menjadi syarat bagi terciptanya bagi kebahagian warga negaranya.

Setiap negara pasti mempunyai sistem hukum yang berlaku di negara tersebut untuk menegakan hak dan kewajiban bagi warga negaranya. Sebenarnya konsep negara hukum ini telah ada sejak masa pemikir Yunani Kuno, seperti Plato dan Aristoteles. Salah satu contoh negara hukum adalah Indonesia, dimana memiliki perpaduan beberapa sistem hukum yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum negara Eropa Kontinental terutama Belanda.

Sebagaimana diketahui, Belanda sebagai bangsa yang pernah menjajah Indonesia paling lama maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Namun, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya kehidupan masyarakat Indonesia, setelah itu terjadi perubahan dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Awal sistem hukum yang diterapkan di Indonesia hanya sistem hukum Eropa Kontinental saja setelah itu sistem hukum yang berlaku di Indonesia mengalami perpaduan antara sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo Saxon.

Ciri Negara Hukum Menurut Aliran Anglo Saxon

Sehubungan dengan negara hukum dari aliran Anglo Saxon, Albert Venn Dicey leeway bukunya “Introduction to The Study of The Law of The Constirution” (1885) menyatakan ada tiga ciri negara hukum antara lain :

• Supremasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
• Kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun pejabat.
• Penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.

Ciri Negara Hukum Menurut Aliran Eropa Kontinental

Adapun menurut aliran Eropa Kontinental, seperti yang dinyatakan oleh Friedrich Julius Stahl, negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

• Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia.
• Untuk melindungi hak asasi tersebut, penyelanggaraan negara harus berdasarkan pada pemisahan atau pembagian kekuasaan.
• Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah bekerja berdasarkan pada peraturan atau undang-undang.
• Apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya yang berdasarkan undang-undang masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.

Kendati demikian, menurut Azhary dalam Sayuti (2001), konsep negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum dari aliran Anglo Saxon dan Eropa Kontinental. Pada kedua kelompok tersebut, konsep negara hukum berdasarkan pada paham liberal individualistis, adapun negara hukum Indonesia berdasarkan pada pandangan hidup Indonesia sendiri yaitu Pancasila.

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/hakikat-negara-hukum-13383/