Mengenal Konsep Good Governance

 

Tata kelola pemerintahan yang baik adalah bentuk mengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat. Dari sudut pandang administrasi, konsep tata (kelola) pemerintahan yang baik atau good governance berkaitan dengan aktivitas pelaksanaan fungsi untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

Tata kelola pemerintahan yang baik ini berkenaan dengan penyelenggaraan tiga tugas dasar pemerintah, termasuk menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat; mengelola suatu struktur yang efektif untuk sektor publik, sektor swasta, dan masyarakat; dan memajukan sasaran ekonomi, sosial dan bidang lainnya dengan kehendak rakyat.

Tak hanya itu, tata kelola pemerintahan yang baik juga berhubungan erat dengan hak-hak asasi. Dalam hukum administrasi, negara-negara anggota Uni Eropa telah menyelenggarakan berbagai kegiatan ilmiah membahas prinsip ini yang dikaitkan dengan hukum administrasi Eropa.

Telaah hukum administrasi berkenaan dengan fungsi dan pendekatan dalam hukum administrasi menunjukkan penggunaan kekuasaan pemerintah dan berkaitan dengan perilaku aparat dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat di mana penggunaan kekuasaan memerintah bertumpu atas asas legalitas.

Karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik apabila dapat diterapkan dalam penegakan hukum tentang korupsi melalui sistem peradilan korupsi, maka tujuan reformasi hukum dan keadilan di Indonesia niscaya akan terwujud secara simultan.

Namun demikian, semua itu sangat tergantung pada sumber daya manusia yang menjadi penegak hukum. Terkait dengan persoalan tersebut, aparatur negara, dalam hal ini penegak hukum, harus mengindahkan dan dibatasi asas-asas, diantaranya adalah:

a. Asas yuridikitas,

b. Asas legalitas,

c. Asas diskresi, baik yang bersifat bebas maupun yang terikat, dan

d. Asas umum pemerintahan yang baik, yang dalam hal terdiri dari 12 asas, termasuk asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan, asas bertindak cermat, asas motivasi setiap keputusan, asas tidak mencampuradukkan kewenangan, asas percaturan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup/cara hidup pribadi, asas kebijaksanaan, dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.

Adapun asas umum pemerintahan yang baik mulai dikenal di Indonesia sejak awal 1953 melalui tulisan G.A. van Poeji. Meskipun pada waktu itu belum mendapat perhatian dari kalangan pemikir hukum administrasi negara.

Kuntjoro Purbopranoto menambahkan terdapat dua asas tambahan yang perlu diterapkan dalam sistem pengelolaan pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum, yang harus disesuaikan dengan pokok-pokok Pancasilan dan UUD 1945.

Keterlilbatan Masyarakat dalam Good Governance

Dalam menjalankan prinsip good governance, pemerintah harus melibatkan masyarakat sebagai komponen utamanya. Untuk itu, diperlukan tiga prinsip utama sebagai berikut.

a. Prinsip partisipasi masyarakat

Hal ini mengharuskan aktor-aktor yang memiliki kewenangan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, titik tekannya bukan hanya pada seberapa jumlah dan jauh masyarakat dapat terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi seberapa jauh masyarakat dapat menentukan hasil akhir atau dampak dari peraturan perundang-undangan.

b. Prinsip transparansi

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, setiap orang berhak memperoleh segala informasi berkenaan dengan materi yang hendak diatur di dalam peraturan perundang-undangan. COntohnya, dampak positif dan negatif ketika peraturan perundang-undangan tersebut diberlakukan. Prinsip ini menghendaki masyarakat memahami konsekuensi logis dari peraturan perundang-undangan.

c. Prinsip akuntabilitas

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, harus ada jaminan bahwa setiap pendapat, saran, masukan, dan keputusan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang (anggota DPR dan Pemerintah) harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/mengenal-konsep-good-governance-11804/