Pengertian Domisili dan Macamnya

 

Adakah diantara kalian yang pernah mendapatkan pertanyaan seputar tempat tinggal atau domisili? Ya, biasanya, pertanyaan ini muncul ketika kita dihadapkan pada hal-hal yang berkaitan dengan informasi pribadi. Tapi, apa sih pengertian domisili itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang, tempat tinggal resmi, atau dengan kata lain tempat tinggal saat ini.

Alamat di mana seseorang biasa bertempat tinggal, demikian menurut BPS. Meskipun adakalanya ini belum tentu sama dengan apa yang tertulis di kartu identitas seperti KTP. Misalnya seorang bernama Jekey bekerja di daerah Thamrin, Jakarta Pusat dan memilih tinggal disana dengan menyewa rumah atau kos.

Nah, jika ditanya dimana dia berdomisili, jawabannya tentu saja Thamrin. Pun meski di KTP Jekey tercatat sebagai penduduk yang beralamat di Bandung, Jawa Barat. Melansir disdukcapil.go.id, domisili sendiri berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Merujuk pada KBBI, pengertian alamat domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang. Apa itu domisili bisa dibilang merupakan tempat tinggal resmi seseorang. Domisili adalah tempat tinggal yang harus dimiliki semua orang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka setiap warga penduduk wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten/propinsi.

Dan berdomisilinya Penduduk di alamat/propinsi/kabupaten yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun maka penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah tujuan/alamat baru.

Dengan domisili, dan alamat KTP yang sama memudahkan seorang untuk dapat melakukan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Domisili dan alamat KTP sebaiknya harus sama sehingga memudahkan untuk berbagai keperluan seperti pemilihan presiden, DPR/DPRD, Pilkada, mengurus pernikahan, tuntutan hukum, pembayaran pajak, perceraian, dan masih banyak lagi.

Macam-macam Domisili

Domisili terbagi menjadi dua, yaitu domisili terikat dan domisili bebas. Domisili terikat menentukan seseorang harus menyesuaikan dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Misalnya saja seorang istri yang berdomisili di tempat tinggal suami. Lalu seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya.

Sementara Domisili Bebas artinya seseorang tidak terikat sama sekali dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Bisa diartikan pula, seseorang berhak secara bebas menentukan domisili atau tempat tinggalnya.

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/pengertian-domisili-dan-macamnya-15583/