Sejarah Hak Asasi Manusia 10 Desember

 

Bagi dunia internasional, memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara. Adapun tujuannya adalah agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat mendapatkan haknya masing-masing.

Hal inilah yang memunculkan adanya deklarasi HAM. Deklarasi ini akan mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut. Dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum masing-masing.

Bangsa-bangsa di dunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seorang manusia serta hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan. PIagam yang sama juga telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

Melalui deklarasi yang disepakati bersama ini wajib bagi negara-negara anggota untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sejarah Hak Asasi Manusia

Hari HAM Sedunia diperingati setiap tahun di seluruh dunia pada 10 Desember. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan diadopsinya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948 silam.

Sejarah Hari HAM Sedunia tak lepas dari ditetapkannya UDHR. UDHR sendiri dibuat sebagai tanggapan atas tindakan-tindakan brutal yang terjadi selama Perang Dunia II. Deklarasi ini mengakui hak asasi manusia sebagai dasar untuk kebebasan, keadilan, dan perdamaian.

UDHR mulai dirancang pada 1946 oleh perwakilan sejumlah negara termasuk Amerika Serikat, Lebanon, China, Australia, Chili, Prancis, Uni Soviet, dan Inggris. Hari HAM Sedunia kemudian diresmikan pada rapat pleno Majelis Umum PBB ke-317 pada 4 Desember 1950. Kala itu, PBB menyatakan sebuah resolusi dan mengajak semua negara anggota dan organisasi lain untuk memperingati Hari HAM dengan caranya masing-masing.

Hingga pada akhirnya, UDHR menjadi pernyataan global pertama terkait hak asasi manusia. UDHR juga menjadi salah satu pencapaian besar PBB dan mencakup beberapa hal seperti hak-hak politik, sipil, ekonomi, sosial, dan budaya. Deklarasi menguraikan 30 hak dan kebebasan yang menjadi milik setiap manusia.

Deklarasi tersebut menjadi kekuatan untuk menegakkan konsep HAM di dunia. Hak-hak yang dimasukkan di dalamnya terus menjadi dasar hukum hak asasi manusia di dunia. Berangkat dari Hari HAM ini kerap dijadikan momentum aksi massa yang menuntut ditegakkannya hak asasi manusia di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-hak-asasi-manusia-10-desember-14329/