Ketentuan Kenaikan Kelas Menurut SE Mendikbud No 4 Tahun 2020
Tanjungpandan, Ketentuan Kenaikan Kelas Menurut SE Menteri Pendidikan dan Kebudayan No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona.
Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang
mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam
bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.