Siswa Kelas X dan XI Libur, KBM Via Online
Tanjungpandan,Sesuai dengan SK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4431.1/434/DISDIK tentang meniadakan KBM di sekolah di ganti dengan KBM di rumah via online.
Kegiatan KBM di rumah dimulai 19 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.setiap Guru Mata Pelajaran harus mempersiapkan materi pembelajaran yang disampaikan kapada peserta didik via online, sesuai jadwal yang telah dibuat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Surdia,S.Sn.
Hasil laporan kegiatan belajar online harus dilaporkan kepada Kepala Sekolah setiap harinya melalui Wali Kelas sesuai dengan surat Pemberitahuan dari sekolah yang telah disampaikan kepada Guru-Guru Mata pelajaran.