Begini Kata Kadis Pendidikan, Ada 4 Pokok Kebijakan Pendidikan di Tahun 2020

 

Pangkalpinang,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Soleh menekankan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Babel bahwa terdapat 4 kebijakan baru yang menjadi sorotan penting dalam memajukan dunia pendidikan di Tahun 2020.

Dimana, Kebijakan-kebijakan ini merupakan arahan dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tegas Kadis Pendidikan memberikan sambutan akhir disela-sela kegiatan Rakor Perencanaan Pendidikan di Hotel Bangka City, Rabu lalu.

Ke empat kebijakan itu diantaranya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Arah kebijakan baru pertama, ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya),ujar Kadis Pendidikan. Selanjutnya, keijakan kedua mengenai Ujian Nasional (UN) , tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter”.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), akan lebih disederhanakan dengan memangkas beberapa komponen. Dimana guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen, terang Kadis Pendidikan.

Kemudian, Kebijakan terakhir dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 30 persen.

Kadis Pendidikan berharap dengan munculnya kebijakan-kebijakan ini setiap guru hendaknya dapat lebih menggerakan siswa untuk dapat menyiapkan diri mereka untuk lebih baik dalam belajar. (Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung)