SPMB SMA Segera Dimulai, Berikut Ini Tahapan Serta Dokumen Yang Harus Disiapkan Calon Peserta Didik Baru

 

TANJUNGPANDAN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA  tahun pelajaran 2025/2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melansir pengumuman di website Dinas Pendidikan  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mengingat masa pendaftarannya segera dibuka, maka calon peserta didik baru lulusan SMP tahun 2025 harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti SPMB SMA tahun pelajaran 2025/2026 tersebut.

SPMB SMA  di Provinsi Babel sendiri akan dimulai dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pra Pendaftaran
    Pada bulan Mei hingga tanggal 9 Juni 2025.
  2. Tahap 1
    Dilaksanakan pada tanggal 10-12 Juni 2025, dengan ketentuan untuk SMA jalur Afirmasi dan Prestasi.
  3. Tahap 2
    Dilaksanakan tanggal 19-20 Juni 2025 dan tanggal 23-24 Juni 2025, dengan ketentuan untuk SMA jalur Domisili dan Mutasi.

Pendaftaran dilakukan secara On Line melalui link https://spmb.babelprov.go.id dan calon peserta didik baru yang mengikuti SPMB SMA harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk diupload, antara lain:

  1. Kartu NISN (file pdf),
  2. Akta Kelahiran atau surat lahir,
  3. Kartu Keluarga (file pdf),
  4. Raport semester 1 sampai dengan 5 (file pdf),
  5. Pas foto ukuran 4×6 berwarna.
  6. Dokumen tambahan untuk jalur Prestasi berupa :
    • Piagam prestasi akademik/non akademik dan SK pemenang, atau
    • Surat keterangan/piagam juara kelas 1, 2 dan 3 pada kelas VII dan/kelas VIII dari sekolah asal, atau
    • Bukti (SK) sebagai ketua dalam Osis, atau
    • Sertifikat/surat keterangan yang dikeluarkan oleh LPTQ, atau
    • Bagi calon murid non Islam sertifikat/piagam penghargaan dikeluarkan oleh Kemenag, atau
    • Sertifikat/piagam Pramuka Teladan, Lomba Tingkat Kepramukaan, dan Pramuka Garuda.
  7. Dokumen tambahan untuk jalur Afirmasi berupa :
    • Kartu PKH dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial, atau
    • Kartu PIP dalam Dapodik/Emis, atau
    • Surat keterangan kematian orang tua bagi murid yatim/piatu dan yatim
  8. Dokumen tambahan untuk jalur Mutasi berupa :
    • Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB,
    • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Ketua RT atau Kepala Dusun serta dilegalisasi oleh Kepala Desa/Lurah.