Polwan Goes To School dari POLRES Belitung Sosialisasi Anti Bullying

 

sman2-tp.sch.id - SMA Negeri 2 Tanjungpandan mengikuti kegiatan sosialisasi Anti bullying, etika bermedia sosial dan bahaya dibalik penggunaan media sosial yang dilaksanakan oleh Polwan Goes To School dari POLRES Belitung, Kamis 22 Agustus 2024.

Kegiatan ini diikuti siswa siswa SMA Negeri 2 Tanjungpandan sebanyak 50 orang dari kelas XI dan XII. Peserta kegiatan sangat antusias dan semangat dalam mengikuti kegiatan tersebut.

Media sosial adalah sarana yang digunakan oleh orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain.

Tindak pidana yang ditangai dalam UU ITE yaitu:
1. Pencemaran nama baik
2. Ujaran kebencian dengan unsur SARA
3. Penipuan online
4. Pencurian data
5. Melanggar kesusilaan
Kejahatan online yang harus di waspadai antara lain:
1. Pedofil online
2. Love scam (penipuan berkedok asmara/ cinta)
3. Siber bullying
4. Child grooming
5. Penipuan online

Bullying bertujuan untuk menyakiti hati orang lain. Sementara Cyber bullying (perundungan dunia maya) merupakan perundungan dengan menggunakan teknologi digital.

Tips agar terhindar menjadi pelaku bullying:
1. Beretika menulis di media sosial
2. Jangan mudah berkomentar dan tidak mudah terpancing terhadap suatu postingan atau komentar
3. Batasi pertemanan di media sosial
4. Pelaku bullying akan diancam menggunakan UU ITE
Bagaimana kaum muda harus bersikap:
1. Bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial pada era transparansi global.
2. Pahami manfaat dan kerugian dari penggunaan tidak bertanggung jawab.

Perlu disadari bahwa menjamurnya platform transaksi online akan meningkatkan sikap konsumerisme, untuk itu utamakan kebutuhan daripada keinginan. Pahami bahwa kaum muda adalah harapan bangsa, berjuanglah terus untuk meraih cita-cita, karena keberhasilan dan kesuksesan tidak bisa diraih secara instan.