Beda SBMPTN dan SNBT 2023

 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan aturan baru terkait skema seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari SBMPTN menjadi SNBT. Lantas Apa perbedaan SBMPTN dan SNBT?

Kebijakan perubahan dalam pelaksanaan skema seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), membuat beberapa sistem seleksi yang lama mengalami perubahan.

Dimana, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) memiliki perbedaan mekanisme dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, SNBT menjadi proses seleksi masuk PTN yang meliputi tes terstandar berbasis komputer yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

Seleksi masuk PTN 2023 ini nantinya sudah tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). SNBT dan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru PTN ke depan berada di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).

Sebagaimana dilansir Kemendikbudristek, jalur SBMPTN diganti dengan SNBT pada tahun 2023. Meskipun jalur ini tetap menggunakan sistem seleksi menggunakan basis tes, namun dengan materi yang berbeda dengan SBMPTN.

Disisi lain, jumlah kuota antara PTN dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) dibedakan pada seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) PTN.

Daya tampung SNBT tercantum dalam pasal 15 ayat 3 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022. Bagi SNBT di kampus PTN, daya tampung minimalnya 40 persen. Sementara itu, daya tampung SNBT di kampus PTN-BH, yaitu minimal 30 persen.

Peraturan Baru dalam SNBT

Sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 dijelaskan tentang aturan terbaru mengenai skema SNBT, antara lain:

1. Calon mahasiswa dapat mengikuti tes SNBT sebanyak 2 kali.

Ketentuan yang tercantum pada pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa SNBT dapat dilaksanakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat mengambil kesempatan paling banyak 2 kali tes.

2. PTN dapat menambahkan persyaratan tambahan portofolio untuk Prodi Seni dan Olahraga

PTN dapat menambahkan persyaratan SNBT mengenai portofolio untuk prodi yang membutuhkan keterampilan fisik, seperti Profi Seni dan Olahraga. Namun, pihak PTN tetap harus mengajukan penambahan persyaratan kepada Kementerian. Aturan ini tersemat dalam pasal 7 ayat 2.

Perbedaan SBMPTN dan SNBT

Berikut ini rangkuman perbedaan antara materi SBMPTN dengan materi SNBT, antara lain:

1. Materi SBMPTN

Tedapat tiga kelompok seleksi SBMPTN yaitu Sains dan Teknologi (Saintek), Sosial Humaniora (Soshum), dan Campuran (Saintek dan Soshum). Materi masing-masing kelompok tes UTBK yakni:

• Saintek: Materi ujian TPS, bahasa Inggris, dan TKA Saintek (Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi).

• Soshum: Materi ujian TPS, bahasa Inggris, dan TKA Soshum (Ekonomi, Geografi, Sejarah, dan Sosiologi).

• Campuran (Saintek dan Soshum): Materi ujian TPS, bahasa Inggris, dan TKA Saintek serta TKA Soshum.

2. Materi SNBT

• Pada SNBT, materi tes yang spesifik ke setiap mata pelajaran akan diganti dan disederhanakan.

• Siswa nantinya akan mengikuti tes dengan materi tes skolatik yang mengukur beberapa poin berikut ini:

1. Potensi kognitif

2. Penalaran matematika

3. Literasi dalam bahasa Indonesia

4. Literasi dalam bahasa Inggris

3. Berbeda dengan tes seleksi UTBK-SBMPTN, tes ini akan menitik beratkan penalaran siswa dan buka pada hafalan materi pelajaran.

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/beda-sbmptn-dan-snbt-2023-18189/