Aturan Baru Masuk PTN 2023: SNPB, SNBT dan Seleksi Mandiri

 

Dalam mendukung transformasi pelaksanaan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun telah mengeluarkan sebuah peraturan baru tahun 2023. Lantas apa saja muatan dalam aturan baru masuk PTN 2023 tersebut?

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan proses seleksi penerimaan mahasiswa melalui seleksi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan jalur mandiri.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 bahwa seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru akan diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN. Artinya, dalam aturan baru masuk PTN ini bahwa proses seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN tidak lagi dilaksanakan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Aturan Baru Masuk PTN

Berdasarkan Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maka segala urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3)

Perubahan skema jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2023 ini diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 48 tahun 2022. Dimana, jika sebelumnya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau jalur undangan pada SNPMB 2023 berganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNPB).

Sementara, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) pada SNPMB 2023 berganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Dan jalur ketiga yang dulu disebut Jalur Mandiri, pada SNPMB 2023 menjadi seleksi secara mandiri oleh PTN.

Pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi pun yang awalnya dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), maka pada SNPMB 2023 digantikan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) tersebut menjadi bagian dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Syarat SNBP 2023

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) sebagai berikut:

1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.

2. Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten.

3. Masuk kuota peringkat terbaik di sekolaJ yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.

4. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Kriteria mempunyai prestasi akademik dan/atau non akademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah. Penetapan calon mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oieh masing-masing PTN.

Syarat SNBT 2023

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) adalah sebagai berikut:

1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau

2. Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.

Syarat Seleksi Mandiri 2023

Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian. Persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut:

1. Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.

2. Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah.

3. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Daya tampung SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

1. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap program studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.

2. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap program studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.

3. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.

4. Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.

5. Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung setiap program studi.

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/aturan-baru-masuk-ptn-2023-snpb-snbt-dan-seleksi-mandiri-18119/