SMA Negeri 2 Tanjungpandan ditetapkan Menjadi Sekolah Penggerak Angkatan III

 

Tanjungpandan - sman2-tp.sch.id - Berdasarkan surat keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 7883/C/HK/03.01/2022 tentang penetapan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak angkatan III, SMA Negeri 2 Tanjungpandan dan beberapa sekolah lainnya ditunjuk menjadi sekolah penggerak.

Dengan ini, ke depan tugas SMA Negeri  2 Tanjungpandan sebagai sekolah penggerak adalah berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan SDM yang unggul baik dari Kepala sekolah maupun guru.