Dinas Pendidikan Buka Seleksi Beasiswa S2 bagi Guru

 

PANGKALPINANG--Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan memberikan beasiswa kepada guru pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata Dua (S2). Beasiswa ini diberikan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru yang nantinya berdampak pada kualitas pembelajaran dan pendidikan di Bangka Belitung.

Informasi beasiswa S2 bagi guru ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 420/499/Dindik tertanggal 7 Agustus 2023 tentang Program Tugas Belajar Magister Bagi PNS Guru Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023. Beasiswa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan ini diberikan kepada guru yang akan melanjutkan S2 ke Uiversitas Negeri Yogyajakrta (UNY) yang itu berdasarkan Nota Kesepakatan antara Universitas Negeri Yogyakarta dan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 420/19/DINDIK dan T/66/UN34/HK.06/2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian kepada masyarakat.

Pada tahun ini ada empat guru yang akan diberikan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan S2 ke UNY, yaitu 1 orang pada Magister Pendidikan Ekonomi dengan kosentrasi Pendidikan Ekonomi, 1 orang pada Magister Pendidikan Ekonomi dengan kosentrasi Pendidikan Akutansi, 1 Orang Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dengan kosentrasi Pendidikan Bahasa Indonesia, dan 1 Orang Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dengan kosentrasi Pendidikan IPS.

Adapun persyaratan pengajuan beasiswa S2 ini diantartanya masa kerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS, memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan UNY, bidang ilmu yang akan ditempuh linier dengan ijazah Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dan bidang studi yang diajarkan.

Pendaftaran diusulkan oleh kepala Sekolah secara kolektif yang ditujukan ke Gubernur Kepulauan Bangka Belitung c.q. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung paling lambat tanggal 16 Agustus 2023.

A. Persyaratan Pendaftaran dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

1. Fotocopi ijazah terakhir;

2. Fotocopi transkrip nilai terakhir;

3. Fotocopi SK CPNS dan PNS;

4. Fotocopi SK Pangkat Terakhir;

5. Fotocopi SK Pengangkatan dalam jabatan Fungsional;

6. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 2 tahun terakhir paling kurang bernilai baik dan laporan tertulis tentang sikap perilaku pelaksanaan pekerjaan keseharian yang menggambarkan potensi calon yang ditandatangani oleh pejabat eselon II di PD (terlampir);

7. Surat persetujuan suami/lstri (terlampir);

8. Surat pernyataan bermaterai cukup untuk mengabdi pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama :

a. 2 ( dua) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya.

b. 1 ( satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya.

c. 1 ( satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya.

9. Surat pernyataan bermaterai tidak pernah menjadi anggota atau pengurus suatu organisasi yang bertentangan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (terlampir);

10. Surat pernyataan bermaterai dan diketahui atasan langsung yang menyatakan

bahwa :

a. Tidak pernah menjalani hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;

b. Tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan tugas belajar sesuai dengan ketentuan perundang undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.

c. Tidak pernah menjalani proses hukum pidana maupun perdata pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir.

d. Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana.

e. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukum disiplin berat.

f. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

Informasi lebih lanjut tentang beasiswa S2 ini dapat ditanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber : BTIK Babel