Gubernur Tegaskan PNS Pemprov Babel Untuk membayar Zakat

 

PANGKALPINANG- Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membayar Zakat melalui Bendahara ke Badan Amil Zakat (Baznas).

"Nanti bendahara setiap OPD mendata siapa saja yang membayar zakat dan tidak, itu menjadi dasar data untuk menyerahkan zakat ke Baznas Provinsi", ungkap Gubernur saat menghadiri acara Sosialisaai Zakat di Lantai III kantor Gubernur pada Rabu (21/06/2017).

Baznas Provinsi merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pembentukan BAZNAS pertama kali ditetapkan dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sesuai amanat Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang berlaku saat itu.

Setelah perubahan regulasi BAZNAS berstatus sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan memberikan menyalurkan Zakat ke Baznas pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memberikan penguatan Baznas agar lebih diterima oleh masyarakat.

Untuk itu Gubernur meminta kepada pihak BAZNAS Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk turun langsung ke desa-desa dan masjid, untuk melakukan koordinasi sekaligus promosi dengan pihak pengurus masjid, sehingga data pembayar zakat sebenarnya pada daerah itu dapat diketahui oleh pihak BAZNAS Provinsi, Kabupaten dan Kota, sehingga dapat memperkuat program dan target dana bayar zakat.

Selain itu Gubernur berkeinginan agar Baznas dapat menargetkan disetiap masjid utk tiap bulan menyerahkan hasil zakat minimal tanggal 5 setiap bulannya, dan di tanggal 6 nya Zakat sudah dapat diterima oleh yang berhak menerima.

Dengan terkoordinirnya Zakat ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk membuka usaha sehingga ditahun depan, yang tidak mampu tersebut dapat berubah kondisi dan dapat membantu yang lain.( babelprov.go.id)